Cara Perpanjang SIM Secara Online – Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C bisa dilakukan lewat cara online mulai April 2021. Pengajuan dilakukan lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), yang bisa didownload lewat AppStore atau Playstore atau klik dibawah ini.
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Inovasi pengajuan SIM secara online ini diharap bisa memudahkan masyarakat. Nanti proses pengujian seperti ujian teori untuk memperoleh SIM dilaksanakan lewat cara online dan terbuka yang ada di aplikasi itu.
Merilis situs Indonesia.go.id, pemilik SIM tak perlu datang ke Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) untuk lakukan perpanjangan. Cukup membuka aplikasi dari smartphone.
Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Menurut Sigit, layanan Sinar ini akan kurangi kerumunan masyarakat, ditambah di periode wabah seperti sekarang ini.
“Dengan di-launching-nya pelayanan di aplikasi ini, warga bisa lebih mudah dalam perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilaksanakan di rumah atau dimanapun,” kata Sigit melalui virtual, Selasa (13/4/2021).
“Sehingga orang yang lakukan perpanjangan langsung lebih bisa sedikit, karena ada pilihan lain dengan perpanjangan online,” tambahnya.
Nanti, sistem pembayaran perpanjangan SIM dapat lewat ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantarkan. Sebagai info, masa aktif SIM saat ini bukanlah berdasar tanggal lahir pemilik, tetapi tanggal penerbitannya dengan masih tetap berlaku selama 5 tahun.
Bagaimanakah cara perpanjangan SIM online? Untuk pemohon perpanjangan SIM, test tidak dibutuhkan kembali, terkecuali bila naik golongan.
Untuk dipahami, sekarang ini aplikasi hanya dapat untuk perpanjang masa aktif SIM, tidak dapat untuk membuat SIM baru.
1. Berikut Cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri”, yang bisa didownload pada smartphone Android lewat Google Play Store. Atau Klik Disini (Dalam beberapa hari kedepan, layanan akan ada untuk pengguna iPhone.)
- Sesudah mengunduh aplikasi, pemohon akan disuruh masukkan nomor hp dan e-mail untuk verifikasi identitas.
- Setelah itu, pemohon akan memperoleh nomor OTP sebagai bukti verifikasi pengguna.
- Pengguna diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang bakal diupload untuk diverifikasi lewat face recognition.
- Jika dinyatakan benar, karena itu layanan membuat dan perpanjang SIM online siap dipakai.
- Masuk kembali lagi ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan tentukan simbol “SINAR”, lalu tentukan perpanjangan SIM.
Pemohon bisa pilih golongan SIM, selanjutnya mengupload photo KTP, photo SIM, dan photo tanda-tangan dan pas-foto dengan diperlengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Setelah itu pemohon diberi metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil melalui surat kuasa atau memakai jasa pengiriman.
Berkaitan proses pembayaran, pemohon bisa melakukan lewat virtual akun BNI.
Selanjutnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sama sesuai sistem pengiriman. Sesudah SIM diterima, pemohon lakukan verifikasi SIM diterima dan bisa digitalisasi SIM.
2. Biaya perpanjangan sim online
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Ketentuan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 mengenai Surat Ijin Berkendara. Sistem pembayaran perpanjangan SIM dapat lewat ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
“Bisa dari bank atau channel pembayaran apa saja sepanjang dengan memakai virtual akun (VA),” kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Register dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar, Jati diambil dari korlantas.polri.go.id.
Saat ini layanan pembayaran SIM lewat aplikasi Sinar belum seperti E-Samsat yang dapat lewat e-commerce bahkan juga di minimarket.
Tetapi Korlantas menjelaskan terus akan meluaskan sistem pembayaran.
“Melalui minimarket tidak bisa, harus lewat Virtual Akun. Jika minimarket ada ATM nya bisa tetapi lewat transfer. Di depan akan kerja sama dengan partner pembayaran lain,” tambah Jati.
Sudah diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam servis SIM lewat cara online.
Berikut perincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A dan A umum Rp80.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM C1 Rp75.000
- SIM C2 Rp75.000
- SIM D Rp30.000
- SIM D khusus D1 Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
semoga artikel ini bisa membantu dan memudahkan kamu dalam memperpanjang SIM secara online supaya tak perlu lama lama antre di polres untuk menunggu proses perpanjang SIM.